Pelaksana tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh masing-masing kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidian mengusulkan pengawas kepada Panitia tingkat Kabupaten/Kota. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab dalam pelaksanaan AN di tingkat satuan pendidikan.
Pelaksana tingkat satuan pendidikan diharapkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- melaporkan permasalahan teknis di Satuan Pendidikan ke tim teknis kabupaten/kota atau tim teknis provinsi melalui layanan bantuan pada laman ANBK;
- berkoordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota atau Tim Teknis Provinsi terkait pelaksanaan ANBK;
- melakukan pendataan sarana dan prasarana pada laman https://vervaltik.data.kemdikbud.go.id/
- mempersiapkan infrastruktur yang akan digunakan pada pelaksanaan ANBK
- memastikan infrastruktur dapat berfungsi dengan baik pada pelaksanaan ANBK
- mengikuti langkah-langkah teknis pelaksanaan ANBK sesuai dengan prosedur dan juknis yang tercantum pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/
- senantiasa memantau pengumuman atau informasi pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ serta melaksanakan petunjuk pada pengumuman atau informasi tersebut
- memilih status dan moda pelaksanaan pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/
- Mandiri moda daring
- Mandiri moda semi daring
- Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan
10. Bagi satuan pendidikan dengan status pelaksanaan menumpang membuat administrasi kesepakatan dengan satuan pendidikan status pelaksanaan mandiri.
11. melakukan pengaturan ruang/ID Proktor, gelombang dan sesi https://anbk.kemdikbud.go.id/
12. memastikan peserta utama dan cadangan yang sudah ditetapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ANBK.
13. memastikan
kelengkapan administrasi seperti: daftar hadir, berita acara, pakta integritas, dan lain-lain selama pelaksanaan
ANBK tercantum pada laman
14.
memastikan
kepala satuan pendidikan dan seluruh pendidik mengikuti survei lingkungan belajar (sulingjar) sesuai dengan
jadwal yang sudah ditetapkan
15. memastikan satuan pendidikan menyiapkan peralatan protokol Kesehatan
16. menyampaikan laporan akhir pelaksanaan ANBK diantaranya: Pakta integritas, daftar hadir, berita acara dan SK kepanitiaan satuan pendidikan
15. memastikan satuan pendidikan menyiapkan peralatan protokol Kesehatan
16. menyampaikan laporan akhir pelaksanaan ANBK diantaranya: Pakta integritas, daftar hadir, berita acara dan SK kepanitiaan satuan pendidikan
Untuk Selengkapnya silahkan akses dibawah ini :
Sekian dan Terimakasih Semoga Bermanfaat
Tags:
Info Pendidikan