Konsep Perpajakan
Ekonomi
SMA
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk apa sih pajak itu?
Pajak merupakan sumber utama penerimaan
Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan
Negara tidak dapat dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi:
- Pembayaran gaji aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Negara Republik Indonesia sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan;
- Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Subsidi Listrik, Subsidi Pupuk, Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) atau sejenisnya, Pengadaan Beras Miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
- Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi;
- Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat
Apa yang saya peroleh dari
Negara sebagai imbalan
(kontraprestasi) atas pajak yang
telah saya bayar?
Uang pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran
publik, sehubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan
Sejak bayi kita telah menikmati Pajak
Contoh : Imunisasi
Sejak sekolah dasar kita telah menikmati pajak yang telah
terkumpul sehingga biaya sekolah dapat terjangkau sampai ke
perguruan tinggi
Transportasi umum disediakan untuk memudahkan kita
dalam mencapai tujuan (sekolah, tempat kerja). Hal ini pun
disubsidi oleh pemerintah
Keamanan dan ketertiban dapat terjaga sehingga kita merasa
aman selama bepergian
Biaya berobat di Rumah Sakit menjadi jangkau karena biaya
kesehatan dibiayai pemerintah dari pajak
Fasilitas & infrastruktur umum dibangun untuk kenyamanan
kita seperti: jalan, jembatan, kebersihan, taman, pasar, dan
sebagainya, juga dibiayai oleh pemerintah
Siapa sih yang memungut
pajak itu?
Berdasarkan lembaga yang mengelolanya,
pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. PAJAK PUSAT
Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang
dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal
Pajak antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh);
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor
Perkebunan, Perhutanan, dan
Pertambangan (P3);
5. Bea Meterai.
2. PAJAK DAERAH
Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah,
dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan
Daerah atau instansi yang menangani
pemungutan pajak daerah, antara lain:
Provinsi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Air Permukaan;
5. Pajak Rokok.
Kabupaten/Kota:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan
dan Perkotaan (mulai tahun 2011 atau
selambat-lambatnya tahun 2014);
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) (mulai berlaku 1
Januari 2011).
Pada dasarnya setiap orang pribadi baik
Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing
yang bertempat tinggal di Indonesia dan
badan yang didirikan/berkedudukan di
Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali
ketentuan peraturan perundang-undangan
menentukan lain. Mengingat sifatnya yang
wajib, maka orang atau suatu badan yang
menurut peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan disebut sebagai Wajib
Pajak (WP).
Lalu, siapa saja yang menjadi
Wajib Pajak?
Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu:
- Orang Pribadi Adalah mereka yang telah mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai batasan PTKP telah ditentukan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Badan Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
Bagaimana Sistem Perpajakan
yang berlaku di Indonesia?
Pajak sebenarnya sudah dikenal dan
dipraktikkan sejak zaman dahulu oleh nenek
moyang kita pada masa kerajaan. Setiap
rakyat diwajibkan menyerahkan upeti yang
sudah ditentukan besarnya kepada raja.
Upeti dimaksud dapat berupa hasil bumi
ataupun harta benda Iainnya. Pemungutan
upeti ini atau pajak terus berlanjut hingga
zaman penjajahan Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, pajak
ditetapkan dan dipungut oleh negara,
bukanlah seperti upeti atau hal lain yang
membebani warganya. Namun pajak
merupakan kontribusi pembangunan dari
warga. Hal ini sebagai bentuk dari komitmen
rakyat Indonesia dan konsekuensi dari
mendirikan suatu negara yang merdeka dan
uang pajak anda
sangat berarti
bagi pembangunan
negeri ini berdaulat. Membayar pajak juga merupakan bentuk
dari partisipasi warga dalam mengisi kemerdekaan.
Untuk Materi Videonya Silahkan Tonton aja disini ya adik adik :
Tags:
Ekonomi