Mengenal Perpajakan


Konsep Perpajakan 
Ekonomi 
SMA

Apa Itu Pajak ?
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk apa sih pajak itu?
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara tidak dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi: 
  1. Pembayaran gaji aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Negara Republik Indonesia sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan; 
  2. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Subsidi Listrik, Subsidi Pupuk, Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) atau sejenisnya, Pengadaan Beras Miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); 
  3. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi; 
  4. Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat

Apa yang saya peroleh dari Negara sebagai imbalan (kontraprestasi) atas pajak yang telah saya bayar?

Uang pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran publik, sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

Sejak bayi kita telah menikmati Pajak Contoh : Imunisasi

Sejak sekolah dasar kita telah menikmati pajak yang telah terkumpul sehingga biaya sekolah dapat terjangkau sampai ke perguruan tinggi

Transportasi umum disediakan untuk memudahkan kita dalam mencapai tujuan (sekolah, tempat kerja). Hal ini pun disubsidi oleh pemerintah

Keamanan dan ketertiban dapat terjaga sehingga kita merasa aman selama bepergian

Biaya berobat di Rumah Sakit menjadi jangkau karena biaya kesehatan dibiayai pemerintah dari pajak

Fasilitas & infrastruktur umum dibangun untuk kenyamanan kita seperti: jalan, jembatan, kebersihan, taman, pasar, dan sebagainya, juga dibiayai oleh pemerintah

Siapa sih yang memungut pajak itu?

Berdasarkan lembaga yang mengelolanya, pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 

1. PAJAK PUSAT
Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain: 
1. Pajak Penghasilan (PPh); 
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN); 
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM); 
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3); 
5. Bea Meterai. 

2. PAJAK DAERAH
Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah, antara lain: Provinsi: 
1. Pajak Kendaraan Bermotor; 
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; 
4. Pajak Air Permukaan; 
5. Pajak Rokok.
Kabupaten/Kota: 
a. Pajak Hotel; 
b. Pajak Restoran; 
c. Pajak Hiburan; 
d. Pajak Reklame; 
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 
g. Pajak Parkir; 
h. Pajak Air Tanah; 
i. Pajak Sarang Burung Walet; 
j. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (mulai tahun 2011 atau selambat-lambatnya tahun 2014);
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (mulai berlaku 1 Januari 2011).

Siapa sih yang wajib bayar pajak?
Pada dasarnya setiap orang pribadi baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain. Mengingat sifatnya yang wajib, maka orang atau suatu badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak (WP).

Lalu, siapa saja yang menjadi Wajib Pajak?
Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 
  • Orang Pribadi Adalah mereka yang telah mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai batasan PTKP telah ditentukan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan. 
  • Badan Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang 
Bagaimana Sistem Perpajakan yang berlaku di Indonesia?
Pajak sebenarnya sudah dikenal dan dipraktikkan sejak zaman dahulu oleh nenek moyang kita pada masa kerajaan. Setiap rakyat diwajibkan menyerahkan upeti yang sudah ditentukan besarnya kepada raja. Upeti dimaksud dapat berupa hasil bumi ataupun harta benda Iainnya. Pemungutan upeti ini atau pajak terus berlanjut hingga zaman penjajahan Belanda. 
Setelah Indonesia merdeka, pajak ditetapkan dan dipungut oleh negara, bukanlah seperti upeti atau hal lain yang membebani warganya. Namun pajak merupakan kontribusi pembangunan dari warga. Hal ini sebagai bentuk dari komitmen rakyat Indonesia dan konsekuensi dari mendirikan suatu negara yang merdeka dan uang pajak anda sangat berarti bagi pembangunan negeri ini  berdaulat. Membayar pajak juga merupakan bentuk dari partisipasi warga dalam mengisi kemerdekaan. 

Untuk Materi Videonya Silahkan Tonton aja disini ya adik adik :



Post a Comment

Previous Post Next Post