KOPERASI
1.
PENGERTIAN KOPERASI
Sesuai dengan
Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1 : Koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi.
1. LANDASAN KOPERASI
Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945
· ASAS KOPERASI Kekeluargaan
o
TUJUAN KOPERASI
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan berkeadilan.
·
NILAI KOPERASI
Nilai yang
mendasari kegiatan koperasi yaitu kekeluargaan, menolong diri sendiri,
bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan dan kemandirian.
Nilai yang diyakini
anggota koperasi yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian
terhadap orang lain.
· PRINSIP KOPERASI
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independent
5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota
pengawas, pengurus, dan karyawannya serta memberikan informasi kepada
masyarakat.
6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan
koperasi dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional,
nasional dan internasional
7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan
masyarakat melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
· JENIS KOPERASI
Berdasarkan UU RI
No. 17 Tahun 2012, Jenis koperasi adalah sebagai berikut: a.
Koperasi Konsumen
· Koperasi Produsen
· Koperasi Jasa
· Koperasi Simpan Pinjam
1. PERAN KOPERASI
Koperasi mempunyai
peran besar dalam menyusun perekonomian yang berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran
perorangan.
1. Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran
1. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat
2. Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama
pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.
3. Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi
4. Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi
5. Koperasi Indonesia berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian
nasional
C. ORGANISASI
KOPERASI
Struktur Internal
Organisasi Koperasi adalah sebagai berikut :
1. STRUKTUR KOPERASI
Struktur Eksternal
Organisasi Koperasi adalah sebagai berikut :
·
MODAL KOPERASI
Modal Internal
(Dari Dalam) :
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Simpanan Sukarela
·
Cadangan
Modal Eksternal
(Dari Luar) a. Hibah
·
Modal Penyertaan
·
Modal Pinjaman
·
Sumber lain yang sah
3. PERANGKAT
KOPERASI
a.
Rapat Anggota
1.
Wewenang Rapat
2.
Tatacara Rapat
3.
Rapat Anggota Luar Biasa
B. Pengurus
1.
Ketentuan Pengurus
2.
Tugas Pengurus
3.
Wewenang Pengurus
4.
Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus
C. Pengawas
1.
Syarat Pengawas
2.
Tugas Pengawas
·
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
Dimulai dari rapat
pendirian/pembentukan koperasi. Untuk Koperasi Primer didirikan paling sedikit
20 orang anggota. Dan untuk Koperasi Sekunder paling sedikit 3 koperasi primer.
·
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOPERASI
·
Kesadaran Koperasi
·
Pengetahuan dan Keterampilan Pengurus
·
Modal
·
Peran Pemerintah
6. USAHA
PENGEMBANGAN KOPERASI
1.
Memberikan Penyuluhan tentang
Koperasi
2.
Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan pengurus
3.
Meningkatkan Permodalan Koperasi
7. PERAN PEMERINTAH
1.
Membina dan mengembangkan koperasi
secara terpadu melalui kerjasama antar instansi
2.
Memberi kesempatan pada koperasi
untuk berperan lebih besar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi
3.
Membentuk koperasi-koperasi
pemerintah sebagai patokan bagi koperasi-koperasi lainnya.
2. KOPERASI
SEKOLAH
1. PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah
atau koperasi siswa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas
siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,
atau sekolah-sekolah yang sederajat.
·
LANDASAN KOPERASI SEKOLAH
Seperti koperasi
pada umumnya, koperasi sekolah memiliki landasan hukum yang kuat, yang meliputi
landasan ideal, konstitusional, dan landasan operasional. Landasan ideal dan
konstitusional koperasi sekolah adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun landasan operasional koperasi sekolah diatur dalam keputusan bersama
Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 638/SKPTS/Men/1994, mengenai pembinaan dan pengembangan koperasi
sekolah.
·
CIRI-CIRI KOPERASI SEKOLAH
Ciri-ciri koperasi
sekolah, di antaranya sebagai berikut.
1. Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para
siswa di sekolah.
2. Anggotanya adalah kalangan siswa/murid sekolah yang bersangkutan.
3. Bentuk koperasi sekolah tidak berbadan hukum karena pendiriannya
berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
4. Berfungsi sebagai laboratorium atau media praktik untuk pengajaran koperasi
sekolah.
4. FUNGSI DAN
TUJUAN KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah
berfungsi sebagai wadah untuk mendidik bagi tumbuhnya kesadaran berkoperasi di
kalangan siswa. Adapun tujuan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
1. Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong
royong, serta jiwa demokratis di antara para siswa.
2. Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi di
kalangan siswa.
3. Mendidik dan menanamkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) di
kalangan siswa.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi di kalangan
anggota yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun di masya rakat.
5. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasi an
melalui program pendidikan sekolah.
6. Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan
koperasi sekolah.
5. BIDANG USAHA
KOPERASI SEKOLAH
Bidang usaha atau
unit usaha koperasi sekolah harus berorientasi pada kepentingan siswa di
sekolah yang bersangkutan. Bidang usaha yang biasa terdapat dalam koperasi
sekolah, antara lain sebagai berikut.
1. Unit Usaha Simpan Pinjam
Bidang usaha simpan
pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan membantu para anggota
dalam mengatasi masalah keuangan dan mendidik siswa untuk belajar hidup hemat.
·
Unit Usaha Toko
Bidang usaha toko
menjual berbagai keperluan siswa, seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan,
dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru sangat dibutuhkan untuk
kelangsungan unit usaha tersebut. Pengelolaan koperasi sekolah biasanya
dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal piket para siswa.
·
Unit Kafetaria/Kantin Sekolah
Usaha kafetaria
biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para guru, atau dengan
menjalin kerja sama dengan para produsen makanan atau minuman ringan.
·
Unit Usaha Pelayanan/Jasa
Selain memberikan
dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha koperasi juga menyediakan
pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain dalam bentuk jasa fotokopi,
wartel, dan kursus-kursus.
6. CARA MENDIRIKAN
KOPERASI SEKOLAH
1. Tahap Persiapan
2. Tahap Pembentukan
3. Tahap Pelaporan atau Pendaftaran
4. Tahap Pengesahan
7. PERANGKAT
ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH
Seperti halnya
badan usaha lain, manajemen koperasi sekolah sangat menentukan tingkat
keberhasilan usaha untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Usaha-usaha tersebut
meliputi perencanaan, pengorga nisasian, pengoordinasian, pelaksanaan, dan
pengawasan. Secara umum, perangkat organisasi koperasi sekolah tidak berbeda
dengan perangkat organisasi koperasi lainnya, walaupun strukturnya lebih
sederhana. Kegiatan manajemen koperasi sekolah dicapai dengan menggunakan
seperangkat organisasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan manajer, serta
badan pemeriksa.
1. Rapat Anggota
Seperti organisasi
koperasi pada umumnya, rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi
sekolah. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi
sekolah. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi sekolah karena
koperasi sekolah merupakan badan usaha milik para anggotanya. Hal tersebut
sesuai dengan prinsip demokrasi yang merupakan asas koperasi.
·
Pengurus
Pengurus merupakan
bagian eksekutif dari koperasi sekolah. Pengurus koperasi sekolah adalah
siswa-siswi anggota koperasi sekolah yang dipilih dalam rapat anggota. Pengurus
yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili
anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi sekolah. Oleh karena itu, pengurus
harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat
anggota secara lebih terinci disertai dengan rencana/langkah-langkah
operasionalnya.
·
Badan Pengawas/Pemeriksa
Badan pengawas atau
pemeriksa tugasnya melakukan pengawasan, apakah pengurus telah melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengawas koperasi
sekolah dapat dipilih dari siswa yang menjadi anggota atau para guru yang sudah
mendapat persetujuan kepala sekolah. Jumlah pengawas adalah tiga orang dengan
masa jabatan satu tahun.
·
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH
Adapun struktur
organisasi koperasi sekolah sebagai berikut:
·
MODAL KOPERASI SEKOLAH
Seperti kegiatan
koperasi lainnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
1) Modal Sendiri
1.
Simpanan pokok, yaitu simpanan yang
dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok
ditentukan dalam anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
2.
Simpanan wajib, yaitu simpanan yang
dibayarkan secara kontinu pada waktu tertentu. Misalnya, setiap bulan atau tiga
bulan. Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pem bayaran administrasi
Sumbangan Penyelenggaraan Pen didikan (SPP). Besarnya simpanan wajib ditentukan
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sekolah.
3.
Penyisihan atau cadangan Sisa Hasil
Usaha (SHU).
4.
Sumber-sumber lainnya, misalnya
sumbangan dari orangtua serta bantuan dari para guru dan kepala sekolah atau
dari dana BP3.
Modal Pinjaman
Modal pinjaman
berasal dari sumber-sumber, antara lain:
1. pinjaman dari pihak lain, misalnya dari koperasi lain;
2. pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya; 3) bantuan dari
pemerintah.
3. SISA
HASIL USAHA (SHU)
1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut UU
Perkoperasian No 25 tahun 1992 pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil
Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang
bersangkutan. Ayat (2) Sisa hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
SHU yang dibagikan
pada anggota dalam bentuk a. Jasa modal /jasa simpanan.
Jasa modal ini
dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan anggota tersebut
di koperasi. Semakin besar simpanan maka akan semakin besar jasa simpanan yang
diterima. Untuk menghitung jasa simpanan dengan rumus:
·
Jasa anggota/ jasa usaha Jasa anggota
dibagikan kepada anggota berdasarkan kontribusinya pada koperasi sesuai dengan
jenis koperasinya :
1.
Koperasi komsumsi
Besarnya jasa anggota
pada koperasi ini berdasarkan besar kecilnya anggota berbelanja di koperasi.
Untuk menghitungnya dengan rumus:
·
Koperasi simpan pinjam
Besarnya jasa
anggota pada koperasi simpan pinjam tergantung dari jumlah jasa pinjaman yang
diberikan anggota pada koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus:
·
Koperasi produksi
Besarnya jasa
anggota pada koperasi produksi ditentukan oleh besar kecilnya anggota menjual
hasil produksi ke koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus: