Bismillah assalamualaikum
Tanda sah dan tidak sah pada surat suara dalam pemilu dapat bervariasi tergantung pada aturan dan regulasi pemilu yang berlaku di suatu negara. Umumnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suara dianggap sah. Beberapa kriteria umum yang sering diterapkan meliputi:
Tanda Sah Surat Suara:
Isian yang Jelas: Pemilih harus mengisi kotak atau tanda yang sesuai dengan pilihan mereka dengan cara yang jelas dan tidak ambigu.
Pilihan Tidak Ganda: Pemilih hanya boleh memberikan satu suara untuk setiap jabatan atau pertanyaan yang disajikan di surat suara.
Tinta atau Pena yang Tepat: Pemilih harus menggunakan tinta atau pena yang disediakan untuk mengisi surat suara. Pemakaian alat tulis lain atau pensil mungkin membuat surat suara dianggap tidak sah.
Tidak Mencoret atau Mencoret-Coret: Pemilih tidak diperbolehkan mencoret-coret atau melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengubah surat suara.
Surat Suara Utuh: Surat suara harus tetap utuh dan tidak boleh sobek atau rusak. Jika surat suara rusak, suara tersebut mungkin dianggap tidak sah.
Tanda Tidak Sah Surat Suara:
Isian Tidak Jelas atau Ambigu: Jika isian pemilih tidak jelas atau ambigu, dapat membuat surat suara dianggap tidak sah.
Pilihan Ganda: Jika pemilih memberikan lebih dari satu suara untuk jabatan atau pertanyaan yang sama, surat suara bisa dianggap tidak sah.
Tinta atau Pena yang Salah: Jika pemilih menggunakan alat tulis yang tidak diperbolehkan atau tidak sesuai, surat suara bisa dianggap tidak sah.
Mencoret atau Mencoret-Coret Surat Suara: Tindakan merusak surat suara dengan mencoret-coret atau mencoret bagian tertentu dapat membuat surat suara dianggap tidak sah.
Surat Suara Rusak: Jika surat suara mengalami kerusakan yang signifikan atau tidak utuh, suara tersebut mungkin dianggap tidak sah.
Penting untuk dicatat bahwa proses verifikasi surat suara dan kriteria sah/tidak sah dapat bervariasi antar negara dan bahkan dalam pemilihan yang berbeda di satu negara. Oleh karena itu, selalu penting untuk merujuk pada peraturan dan pedoman resmi yang dikeluarkan oleh otoritas pemilihan setempat.
Silahkan akses file PPT dan PDF nya disini :