cara kerja KPPS sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu 2024

 cara kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu 2024

Tugas utama KPPS adalah melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Selain melakukan pemungutan suara pada hari-H, KPPS juga bertugas dalam mempersiapkan kelancaran pemungutan suara dan Tugas KPPS tersebut telah diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum

Post a Comment

Previous Post Next Post