75 SOAL DAN JAWABAN TES CAT PPS 2022 Part 3

 75 SOAL DAN JAWABAN TES CAT PPS 2022 Part 3

Assaalamualaikum, buat sahabat yang membutuhkan file pdf nya silahkan akses diwabah ini :



Terimakasih 
semoga bermanfaat buat sahabat semuanya.




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara
Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalammelaksanakan Pemilu.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU
Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu
di daerah provinsi.
4. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya
disebut KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu
di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU yang
diberi wewenang oleh Undang-Undang tentang
Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan
..
- 3 - Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, dan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP
Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di daerah
kabupaten/kota.
6. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga
penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU
yang diberi wewenang oleh Undang-Undang tentang
Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota. 7. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat
kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang
selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan
suara di Tempat Pemungutan Suara.
10. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya
disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS
untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data
Pemilih.
- 4 - 11. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang
selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah
petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap
Tempat Pemungutan Suara. 12. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu
yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang
selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah
provinsi.
14. Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah
badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah daerah kabupaten/kota.
15. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya
disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang
dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan atau nama lain.
16. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang
selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah
petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
kelurahan/desa atau nama lain. 17. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau belumberumur 17 (tujuh belas) tahun namun sudah kawin
atau sudah pernah kawin.
18. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS
adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu dan daftar Pemilih
pada Pemilu atau Pemilihan terakhir.
19. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT
adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran DPS.
- 5 - 20. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat
TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara
untuk Pemilihan.
21. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
PPK, PPS dan KPPS dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. terbuka;
h. proporsional;
i. profesional;
j. akuntabel;
k. efektif;
l. efisien; dan
m. aksesibilitas.

Post a Comment

Previous Post Next Post