Peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah menjadi substansi Merdeka Belajar episode pertama yang berisi empat program pokok kebijakan dan diluncurkan pada 11 Desember 2019. Empat pokok kebijakan tersebut meliputi ujian sekolah sebagai pengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Asesmen Nasional (AN) yang menggantikan Ujian Nasional (UN), Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- Ujian Sekolah
Dengan hadirnya Merdeka Belajar episode pertama, sejak tahun 2020, ujian sekolah dilaksanakan sebagai pengganti USBN. Ujian sekolah yang bertujuan untuk menilai kompetensi murid dapat dilakukan dalam tes tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan seperti tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya. Penggantian USBN dengan ujian sekolah didasarkan pada pertimbangan bahwa gurulah yang benar-benar mengetahui kemampuan murid. Oleh karena itu, ujian sekolah juga memerdekakan guru dan sekolah dalam mengukur capaian belajar peserta didik.
- Asesmen Nasional
UN yang sebelumnya diikuti oleh peserta didik kelas terakhir di setiap jenjang pendidikan diubah menjadi AN yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) literasi dan numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. AN diikuti oleh murid yang duduk di pertengahan masa sekolah (misalnya kelas 4, 8, dan 11) sehingga tidak menentukan ketuntasan belajar. Hasil AN juga tidak menjadi persyaratan penerimaan peserta didik di jenjang selanjutnya. Adapun hasil AN digunakan sebagai landasan penentuan kebijakan dan prioritas penanganan sekolah. Sistem asesmen yang baru ini tidak membebani sekolah, peserta didik, maupun orang tua. Sistem AN mengacu pada praktik baik di tingkat internasional yang ditunjukkan melalui pelaksanaan Program for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS). Pada tahun 2021, pelaksanaan AN terealisasi di 283.609 satuan pendidikan, dengan rincian 174.698 SD/MI sederajat, 65.676 SMP/MTs sederajat, 23.617 SMA/MA sederajat, dan 19.618 SMK/MAK sederajat.
- Penyederhanaan RPP
Merdeka Belajar episode pertama juga menyederhanakan RPP sebagai pedoman proses belajar mengajar. Dengan kebijakan baru tersebut, guru memiliki kemerdekaan untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP sesuai dengan kebutuhan. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Sekarang, RPP dapat hanya terdiri dari satu halaman, tidak seperti sebelumnya yang bisa mencapai lebih dari 20 halaman. Oleh karena itu, kebijakan penyederhanaan RPP ini meringankan beban administrasi para guru dan mendorong guru lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan murid.
- Peraturan PPDB
Kemendikbudristek tetap menggunakan sistem zonasi untuk PPDB dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dalam kebijakan baru ini memungkinkan sekolah untuk menerima siswa minimal 50 persen melalui jalur zonasi, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sementara sisa 0–30 persen untuk jalur prestasi atau disesuaikan dengan kondisi daerah.